TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan) atau Brigjen TNI (Purn.) Junior Tumilaar, S.I.P., M.M. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD).
Jabatan terakhir yang diemban oleh Brigjen Junior Tumilaar di TNI AD yakni sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Brigjen Junior Tumilaar tercatat mengemban jabatan sebagai Staf Khusus KSAD pada tahun 2021 hingga 2022.
Saat itu, Tumilaar menjadi anak buah Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang menjabat sebagai KSAD.
Nama Brigjen Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan karena bermasalah dengan Jenderal Dudung.
Jenderal bintang 1 ini beberapa kali pernah membuat heboh publik karena marah-marah membela warga yang terkena gusur akibat proyek PT Sentul City.
Tak hanya itu, Tumilaar juga pernah menjadi sorotan karena mengirimkan surat kepada Kapolri terkait dengan sengketa lahan tanah.
Baca juga: Jenderal TNI Purn. Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M.
Karena kasus inilah Brigjen Junior Tumilaar lantas sempat dicopot jabatannya hingga ditahan oleh jajaran Polisi Militer (POM).
Jenderal Dudung menegaskan bahwa Brigjen Tumilaar ditahan karena bertindak di luar tugas pokok TNI dan tidak seizin dirinya.
Kehidupan pribadi
Brigjen Junior Tumilaar lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 3 April 1964.
Ia memiliki istri yang bernama Syane Kastanya.
Tumilaar dan Syane dikaruniai 4 orang anak yang bernama Diana Clarita Tumilaar, Yosafat Tumilaar, Juan Maichel Tumilaar, dan Justin Engelbirth Tumilaar.
Pendidikan
Brigjen Junior Tumilaar adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988.
Di Akmil, Tumilaar satu angkatan dengan mantan Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan), Letjen TNI (Purn.) Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A.,GRCE, CGCAE, CPS., CRMP.
Baca juga: Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.
Tumilaar juga satu angkatan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.
Junior Tumilaar sendiri merupakan mantan perwira TNI AD dari kecabangan Zeni.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Brigjen TNI Purn. Junior Tumilaar, S.I.P., M.M.
Perjalanan karier
Karier Junior Tumilaar telah malang melintang di dalam kemiliteran tanah air.
Sejumlah jabatan strategis di matra TNI AD sudah pernah diembannya.
Tumilaar tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Komandan Komando Distrik Militer atau Dandim 0211/Tapanuli Tengah.
Karier jenderal asal Manado ini makin moncer setelah ia dipercaya untuk mengajar sebagai Dosen Utama Seskoad.
Baca juga: Mayjen TNI Assc. Prof. Dr. Budi Pramono, S.IP., M.M., M.A., GSC., CIQaR., CIQnR., MOS., MCE., CIMMR.
Pada tahun 2016, Tumilaar ditugaskan untuk menduduki posisi sebagai Staf Ahli Pangdam I/BB Bid. Ilpengtek & LH.
Setelah itu, ia dimutasi menjadi Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika pada tahun 2017.
Brigjen Junior Tumilaar juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Staf Khusus Dirziad.
Pada tahun 2020, ia lalu diamanahkan untuk menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Barulah setelah it Junior Tumilaar diangkat sebagai Staf Khusus Kasad pada tahun 2021.
Kasus
Nama Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan pada tahun 2021 setelah mengirim surat tulisan tangan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara (Sulut).
Di dalam surat tersebut, Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.
Junior mengatakan, babinsa yang dimaksud adalah yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia mengatakan Babinsa dipanggil ke Polresta Manado.
ia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Disebutkan juga, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkopimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.
Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Disebutkannya, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.
Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai XIII/Merdeka.
Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan, KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.
Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2022.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
(Tribunnews.com/Rakli Almughni/Sri Juliati)