News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M.

TRIBUNNEWS.COM - Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M. adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretapian yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Nama Prasetyo Boeditjahjono diketahui sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian yang menggantikan Hermanto Dwiatmoko.

Prasetyo Boeditjahjono lahir di Surabaya pada 21 November 1959.

Pria yang saat ini berusia 65 tahun ini dilantik menjadi Direktur Jenderal Perkeretapian pada 16 Mei 2016 silam.

Prasetyo Boeditjahjono berhasil meraih gelar sarjana di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada tahun 1985.

Prasetyo Boeditjahjono juga merupakan lulusan Institut Teknologi Surabaya jurusan Teknik Sipil dan lulusan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada. 

Di tahun 1999, Prasetyo Boeditjahjono pun mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun.

Sebagai Direktur Jenderal, Prasetyo Boeditjahjono fokus pada kereta cepat dan kereta Trans Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Papua. 

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tentang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Sosok yang pernah berperan besar dalam dunia perkeretaapian Indonesia tersebut saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Prasetyo Boeditjahjono ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan konstruksi proyek bernilai triliunan rupiah. 

Baca juga: Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

Rekam Jejak

Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M. menuntut ilmu sampai dengan jenjang magister.

Prasetyo Boeditjahjono mendapatkan gelar sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) pada 1985 silam. 

Kemudian Prasetyo Boeditjahjono meraih gelar master pada tahun 2006 di program studi Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Prasetyo Boeditjahjono diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Kemenhub dengan perpindahan tugas dan promosi jabatan yang relatif cepat.

Prasetyo Boeditjahjono pun sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Keselamatan Perkeretaapian selama 1,5 bulan yaitu pada 6 Oktober hingga 16 November 2015.

Kemudian, Prasetyo Boeditjahjono menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api selama 1,5 bulan, tepatnya pada 16 November 2015 samapi dengan 5 Januari 2016.

Selanjutnya Prasetyo Boeditjahjono pindah tugas sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian pada periode 5 Januari hingga 16 Mei 2016 selama lebih kurang 4,5 bulan.

Setelah meletakkan jabatannya sebagai Direktur Prasarana Prasarana Perkeretaapian, di hari yang sama, Prasetyo Boeditjahjono langsung dilantik sebagai Dirjen Perkeretaapian, menggantikan Hermanto Dwiatmoko.

Pada tahun 2017, jabatan Prasetyo sebagai Dirjen Perkeretaapian digantikan oleh Budi Karya Sumadi, yang saat ini menjadi Menteri Perhubungan.

Sementara itu, Prasetyo Boeditjahjono pindah tugas menjadi Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Kemenhub.

Prasetyo Boeditjahjono diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian pada tahun 2017 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Prasetyo Boeditjahjono dialihkan mengisi posisi Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Kementerian Perhubungan. 

Harta Kekayaan

Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M. (Kolase Tribunnews/Kompas)

Dalam laporan harta kekayaannya kepada KPK pada 5 April 2019 untuk tahun periodik 2018 sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan, Prasetyo melapor punya harta Rp 2.586.667.618

Simak inilah rincian harta kekayaan Prasetyo Boeditjahjono :

Tanah dan bangunan di Bekasi dan Surabaya senilai Rp 1.090.000.000

Alat transportasi dan mesin yakni Toyota Alphard 2012 senilai Rp 624.811.284

Harta bergerak lainnya: Rp 590.000.000

Kas dan setara kas: Rp 413.856.334

Utang: Rp 132.000.000

Total: Rp 2.586.667.618 

Kasus dan Peran Prasetyo Boeditjahjono di Kasus Korupsi Jalur KA

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Prasetyo menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Diketahui dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yakni: 

  • NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, 
  • AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  • AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
  • AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. 
  • FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
  • Memecah Proyek hingga Dapat Fee

Lalu apa peran Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus ini?

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Mengutip Kompas.com, peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain. 

"Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024). 

Qohar menjelaskan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket. 

"Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar. 

Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis. 

Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. 

"Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub," ungkap Qohar. 

Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun. 

Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas. 

"Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ucap Qohar. 

Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC. 

Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini