News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Choirul Anam - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online ya harus diperiksa dengan profesional,” kata Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Sebab hal ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online.

“Persoalannya adalah kita berharap memang penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” lanjutnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi

Choirul Anam menambahkan pengungkapan kasus judi online tak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada gap.

Dia juga menilai Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini. 

“Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat.

Tindakan profesional sangat perlu disertai oleh tindakan yang transparan.

Adapun dinamika penanganan kasus terus dimonitoring oleh Kompolnas.

Sebelumnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini