Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) akan menerapkan kewajiban baru yakni memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja.
Pernyataan itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang menyatakan penerapan itu akan mulai berlaku, Jumat (8/11/2023) besok.
"Mulai besok jumat pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area Nusantara 1, 2 dan 3. Sepanjang koridor gedung-gedung tersebut," kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/11/2024) malam.
Tak hanya itu, Indra juga menyatakan, pemutaran lagu Indonesia Raya itu juga akan dilakukan di area parkir Kompleks Parlemen.
Baca juga: Ketua Komisi XII DPR Dorong Terobosan Teknologi untuk Meningkatkan Lifting Migas
Sehingga, kata dia, seluruh orang yang berada di area Kompleks Parlemen, baik yang merupakan anggota DPR/MPR RI maupun tamu, harus dapat menghormati.
"Akan diamplifikasi juga ke area parkir. Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker," tutur dia.
"Iya juga tentu nya bagi anggota DPR," kata Indra.
Baca juga: Anggota DPR Sepakat Lakukan Pembaharuan UU Perkoperasian
Sebagai informasi, penerapan pemutaran lagi Indonesia Raya ini sudah beredar sejatinya melalui surat Nomor T/1375/OT//11/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sui Dasco Ahmad.
Dalam surat tersebut dijelaskan kalau seluruh anggota DPR RI hingga para tamu yang ada di Kompleks Parlemen, wajib untuk mengambil sikap sempurna saat pemutaran lagi Indonesia Raya.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," tulis surat yang ditandatangani oleh Dasco.