TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri.
Tersangka kasus suap ini telah dicari di rumah, kantor, dan tempat lainnya tapi tidak ditemukan.
Meski demikian KPK belum memasukkan Sahbirin Noor ke daftar pencarian orang (DPO).
KPK meminta Sahbirin dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif.
Sahbirin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kasus ini terungkap melalui operasi penangkapan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Baca juga: Alasan KPK Belum Sematkan Status Buron Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Masih di Indonesia
Selain menangkap sejumlah orang, dalam operasi itu KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mencari Sahbirin.
Sahbirin belum masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, tetapi KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan.
KPK meyakini bahwa hingga saat ini Paman Birin masih berada di Indonesia.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
KPK memang telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.
Harun Masiku Jilid II?
Terpisah, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan KPK agar kaburnya Sahbirin Noor usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.
"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.
Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.
"Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya," ujarnya.
Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
"Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," ucap dia.
Sudah 4 Tahun Hilang
Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya.
Namun, hingga saat ini dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan.
Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam.
Tidak Melarikan Diri
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sehingga secara logika, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.
Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri.
Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.