"Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tambah Wira.
15 Orang Ditangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi, sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil.
Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Dimana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp 5 juta per bulan.
Disusupi Judol
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian merespons soal maraknya situs judi online yang merebak di Indonesia.
Tak hanya masyarakat kalangan bawah, kekinian terungkap banyak pegawai pemerintah terjerat lingkaran hitam tersebut.
Terkait dengan itu, Hinsa menyatakan fakta begitu rentannya situs pemerintahan yang bisa disusupi oleh akun judi online.
"Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah karena itu kan, aplikasi yang rentan itu kan, disisipkan menjadi tempatnya dia main judi online. Kira-kira begitu," kata Hinsa.
Menurut dia, rentannya situs atau aplikasi pemerintah disisipi itu karena lemahnya pengawasan terhadap hal demikian.
Kata dia, banyak sistem atau website pemerintahan yang tidak menerapkan keamanan yang standar.
"Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan dia tidak laksanakan sehingga judi ini menyisipkan di situ," kata dia.
Kekinian, Hinsa bahkan baru saja meminta agar adanya tindakan takedown terhadap seribu lebih website pemerintah yang berhasil disusupi tersebut.
"Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa yang kita ituin, sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Dan kita juga minta juga ke kominfo ini takedown, ini takedown," kata Hinsa. (Tribun Network/nas/riz/wly)