News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Gubernur Kalimantan Selatan Masih Dicari! KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian Sahbirin Noor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicari KPK. Info persembunyian Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini telah dikantongi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi ini belum berakhir.


KPK menyatakan tetap berusaha mencari keberadaan Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin ini.

Baca juga: KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu

Penyidik disebut telah mengantongi info lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Di sisi lain, Tessa mengatakan KPK hingga saat ini belum perlu mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu.

Sebab, status Paman Birin juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.

Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran

Tessa menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jikalau semua cara untuk mencari Paman Birin sudah dilakukan.

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," katanya.

"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," Tessa melanjutkan.

KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). (Tribunnews/Ilham Rian P - IST)

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.


KPK Dikabarkan Jelajahi hingga ke Pelosok Kalsel

 

Kabar perburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK hingga ke pelosok Kalsel.

Pebruruan Paman Birin dikabarkan hingga ke wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, 

Kabar perburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK hingga ke pelosok Kalsel.

Sebab berdasarkan pantauan, Kamis (7/11/2024) malam tidak tampak terlihat kegiatan mencolok di desa tersebut.

Desa yang terletak sekitar15 Km dari Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru itu, tampak sepi.


Hanya terlihat aktifitas warga sekitar di depan rumah. Saat ditanyai, beberapa warga bahkan mengaku tidak tampak ada aktifitas mencolok di Desa Kiram, dalam beberapa hari terakhir.

 

"Biasa-biasa saja, enggak ada iring-iringan mobil lewat di sini," kata Tumaniah, sekitar.

Selanjutnya pantauan juga dilakukan di kawasan Alam Roh 20 dan Taman Kiram. Di sana juga tidak tampak terlihat adanya tanda-tanda keberadaan KPK.

Beredar juga kabar, bahwa di Desa Kiram sudah banyak wartawan dari sejumlah media telah berkumpul.

Namun terpantau, tidak terlihat adanya kegiatan peliputan di lokasi tersebut.


Suasana sepi juga terpantau di Mapolres Banjarbaru dan Mako Brimobda Kalsel, menyusul beredar informasi bahwa Sahbirin Noor dilakukan pemeriksaan di antara dua lokasi tersebut.

 

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Disebut Terima Suap Proyek

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Saat ini, Sahbirin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


(Tribunnews.com/Banjarmasin Post)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini