News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Misteri Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Beberkan 5 Bukti Paman Birin Kabur, Kuasa Hukum: Bukan Kabur

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). KPK membeberkan bukti-bukti terkait 'kaburnya' Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka. Apa saja buktinya?

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini tak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Baca juga: Periksa Satu Koper Dokumen KPK, Hakim Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Mengaku Dehidrasi

Belakangan Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadapnya oleh KPK.

Sidang praperadilan pun tengah berjalan.

Namun meski mengajukan praperadilan, keberadaan Paman Birin--biasa dia disapa--tak diketahui sampai saat ini.

Terkait keberadaan Paman Birin, KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

Itu sebabnya Sahbirin tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Baca juga: Alasan KPK Nyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Melarikan Diri

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," kata Budi dalam keterangannya.

Selain itu, KPK turut menyampaikan ihwal bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Sahbirin Noor, di antaranya keterangan saksi, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi," katanya.

Apa saja bukti yang dimiliki KPK terkait kaburnya Paman Birin?

1. Geledah Paman Birin di Tempat Persembunyian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini