TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih terus dicari.
Sahbirin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Diketahui, Sahbirin berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Meski demikian, KPK meyakini, Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.
Sebab, pihaknya telah diterbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan, ya, sudah menerbitkan pencegahan (bepergian ke luar negeri)," katanya, dilansir Kompas.com.
Asep menambahkan, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor.
Namun, belum akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai batas waktu pencarian tertentu.
"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana, ke luar negeri, kita akan lakukan upaya berikutnya," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Kuasa Hukum Klaim Paman Birin Cuma Menenangkan Pikiran
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan soal Surat Perintah Penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
Menurutnya, Surat Perintah Penangkapan ini, diterbitkan sehari setelah penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober.
"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).