Lebih lanjut, Budi menyebut, KPK juga berupaya mencari keberadaan Sahbirin Noor dengan menggeledah beberapa lokasi.
Sejumlah lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Sahbirin.
Disampaikan Budi, Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas sebagai gubernur Kalimantan Selatan setelah kasus dugaan korupsi terungkap.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Atas sikap Sahbirin Noor yang melarikan diri, maka ia tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.
Budi mengatakan, permohonan paperadilan yang diajukan Sahbirin harus dinyatakan tak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018.
Diketahui, pelarian Sahbirin Noor terungkap ketika anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Indah menjelaskan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya," lanjut Indah.
Disampaikan Indah, Paman Birin juga tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Kata Kuasa Hukum Sahbirin Noor
Sementara itu, Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menilai pernyataan KPK tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sehingga, menurut Soesilo, tidak mungkin Sahbirin Noor melarikan diri.
Soesilo berpendapat, Paman Birin (Sahbirin Noor) hanya sedang menenangkan diri.