"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
KPK Sebut Praperadilan Paman Birin Cacat Formil
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Paman Birin Diakui Tak Kabur Meski Keberadaannya Tak Diketahui
Hal berbeda diungkapkan Susilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin Noor.
Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Soesilo juga pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.
Penegasan terkait tidak menghilangnya Sahbirin juga diungkapkan kembali saat sidang praperadilan, Rabu (6/11/2024).