TRIBUNNEWS.COM – Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH merupakan Menteri Hukum yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke dalam pemerintahannya.
Dia bukanlah sosok asing dalam dunia birokrasi Indonesia.
Pria yang akrab disapa Supratman ini sebelumnya telah mengisi posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo menggantikan Yasonna Laoly.
Supratman juga dikenal sebagai seorang politikus senior dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dan berikut profil Supratman Andi Agtas.
Kehidupan Pribadi
Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969. Saat ini, ia telah berusia 55 tahun.
Dia telah memiliki istri yang bernama Idayanti Pandan.
Supratmen juga telah dikaruniai putra yang bernama Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Kumpulkan Para Mantan Menteri Kumham, Dinilai Sebagai Sebuah Terobosan
Pendidikan
Pendidikan Supratman dimulai di SD Negeri 1 Soppeng, di mana ia lulus pada tahun 1982. Ia melanjutkan studi ke SMP Don Bosco dan SMA Negeri 1 Toli-toli.
Ia kemudian memilih untuk mengambil jurusan Hukum di Universitas Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak berhenti di situ, Supratman melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin, juga di Makassar, sebelum meraih gelar S3 di bidang hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Karier
Supratman tidak mengawali kariernya di bidang politik, sebelumnya dia adalah seorang pengacara di Sulawesi Tengah lalu beralih menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Palu, di mana dia mengabdi selama 14 tahun (1998-2012).
Selama di Untad, dia pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar.
Di samping itu, ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Citra Nuansa Elok (2004-2012) dan Ketua Real Estate Indonesia (RE) Sulawesi Tengah (2004-2010).
Karier politik Supratman diawali dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada tahun 2014 dan terpilih menjadi anggota Komisi III.
Dirinya kemudian berpindah ke Komisi VI pada periode 2019-2024 dan juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI selama dua periode.
Beberapa jejak pentingnya di DPR termasuk keterlibatannya dalam panitia kerja dan panitia khusus yang membahas berbagai undang-undang penting, seperti Revisi UU MD3, RUU Pemilu, dan RUU Siber.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Mengaku Dihubungi Istana Jelang Subuh untuk Dilantik Jadi Menkumham
Harta Kekayaan
Dilansir Kompas.com, Supratman Andi Agtas memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.899.840.099 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 15 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.
Dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Bogor, Palu, dan Toli-toli dengan total nilai Rp 9.328.248.326.
Kemudian, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Alphard tahun 2012 yang diklaim hasil sendiri seharga Rp 170.000.000 dan Toyota Inova Venture tahun 2020 yang juga ditulis hasil sendiri seharga Rp 255.680.000.
Supratman melaporkan kepemilikan surat berharga setara Rp 11.498.855.593; kas dan setara kas sebesar Rp 2.132.056.180.
Jika semua dijumlahkan maka hartanya sebesar Rp 23.384.840.099.
Namun, politikus Partai Gerindra ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 485.000.000.
Sehingga, total harta kekayaan Supratman dikurangi utang menjadi sebesar Rp 22.899.840.099.
(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/ Novianti Setuningsih)