News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kapolri: Polisi yang Bekingi Judi Online akan Dipidana 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan anggota polisi yang terbukti membekingi judi online akan dipidana.

Listyo menegaskan, dirinya sudah meminta agar semua anggota polisi yang terlibat judi online untuk ditertibkan.

"Sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas. Dan itu di proses pidana," kata Listyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia menjelaskan, hal tersebut sudah menjadi komitmen Polri untuk memberantas judi online.

Listyo menyebut, Polri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian terkait.

"Kemudian terkait dengan harta-harta mereka, kita bisa melakukan tracing dan apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara," ujarnya.

Dia memastikan semua pemangku kepentingan termasuk tokoh masyarakat akan dilibatkan untuk mencegah judi online.

"Sehingga kemudian ini semua menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, baik di sisi penegakan hukum, baik dari sisi hal-hal lain," ucap Listyo.

Adapun, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan, sebanyak 8 orang lainnya warga sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini