Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyepakati pembentukan kerja sama maritim, untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di kawasan Laut China Selatan.
Kerja sama ini dijalin berdasarkan semangat Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan atau Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang disepakati negara ASEAN dan RRT pada 2002 silam.
Baca juga: Laut China Selatan Makin Memanas Pasca Tabrakan Kapal Penjaga Pantai Filipina dan Tiongkok
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, berharap kerja sama maritim ini bisa memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.
"Kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024).
Adapun kerja sama maritim ini dijalankan dalam koridor ketentuan undang-undang dan regulasi negara masing-masing.
Indonesia sendiri memandang kerja sama ini harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan, kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.
Sebab klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," jelas Kemlu RI.