News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus, Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) mengadakan rapat pleno pada Selasa (12/11/2024) untuk membahas perkembangan kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang terlibat dalam dugaan suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tanur (GRT).

"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Mukti Fajar menjelaskan, KY telah melakukan koordinasi intensif dengan MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca juga: 33 Saksi Sudah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KY telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam proses peradilan.

"KY dan Kejagung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mukti Fajar.

Pemeriksaan terkait kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan menangani wilayah etik, sementara Kejagung akan menangani aspek pidana.

"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," pungkas Mukti Fajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini