News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Rapat Bareng Jaksa Agung, Politikus Golkar Usulkan Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) kasus impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tandra mengatakan, Panja tersebut penting untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami kasus itu.

"Kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," kata Tandra dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Dia menyebut, Panja tersebut dibentuk bukan untuk mencampuri kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum.

"Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini," ujar Tandra.

Baca juga: Komisi III DPR RI Kritisi Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ingatkan Citra Buruk Pemerintah Prabowo

Tandra menjelaskan, impor gula sejatinya didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. 

Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 membagi jenis gula dalam dua bagian, yakni gula kristal mentah dan gula kristal putih. 

Tandra mengklaim sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, Indonesia selalu impor gula dan tidak ada surplus.

"Data yang kami punya adalah bahwa negeri kita itu mulai impor gula sejak dari tahun 2004 sampai dengan detik ini, baik itu gula kristal mentah dan gula kristal putih," ujarnya.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Dia menerangkan, pada periode 2015-2016, pemerintah melakukan impor 5 juta ton gula kristal mentah. 

"Nah, kemudian Pak Tom Lembong ini memberikan persetujuan impor 105 ton. Itu kurang lebih tidak lebih dari 10 persen," ungkap Tandra.

Tandra menuturkan, impor gula 105 ton yang dilakukan Tom Lembong adalah menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula.

Dia berpendapat, semua industri dalam negeri bisa saja terganggu ketika itu apabila para importir mogok.

"Penegakan hukum itu harus dilihat dalam wilayah yang jauh lebih luas," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini