Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kasus yang pertama diungkap pada bulan Oktober 2024 lalu pelaku berinisial OS.
Dani mengatakan OS mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa dengan nama situs bernama bokep.cfd.
Situs tersebut dikelola oleh pelaku sejak tahun 2015.
"Modus operandi dari tersangka mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Dani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, OS mendapatkan keuntungan senilai ratusan juta dari hasil mengelola situs porno.
Baca juga: Korban Pornografi Capai 1.410 Orang, Pemda Diminta Bentuk Gugus Tugas Penanganan Pornografi
OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran, Jawa Barat sebagai admin atau pengelola situs desa.
"Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku.
OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus kedua yang diungkap pada bulan Oktober 2024 dengan pelaku berinisial MS, S, dan SHP anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ketiganya mengelola grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis.
Beberapa konten porno yang ada di grup Telegram dengan melibatkan anak dan juga diperankan langsung oleh pelaku.
Grup Telegram yang dikelola oleh pelaku bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda.
Member yang ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Data terkini, ada 2.701 member yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei dan 2.222 member yang tergabung ke dalam grup Acil Sunda.
"Berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria," kata dia.
Para pelaku saling membagi peran dalam melakukan aksinya.
MS berperan untuk mencari dan mendownload video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei.
S berperan menjadi pemeran dalam konten porno dan juga mencari anak yang dijadikan sebagai lawan main
Konten porno yang dibuat S dan SHP kemudian disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.
"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila," papar dia.
S dan SHP menawari anak di bawah umur bakal mendapat keuntungan besar apabila bersedia jadi lawan main.
Namun demikian, ternyata mereka hanya mendapatkan uang senilai Rp 200 ribu.
"Dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," ujar dia.
MS, S, dan SHP disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diketahui orban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.
FOTO: Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
--
Regards,
Reynas Abdila
M> +62 81288283304
--