i. bagi peserta atau orang tua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri pada masing-masing Polda (nomor tertera pada website: penerimaan.polri.go.id) dan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) berbasis website;
j. membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan