TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (Capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pihaknya berencana menggelar fit and proper test pada 19-21 November 2024.
"Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau saya tidak salah tanggal 19, 20, dan 21 (November)," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun, Nasir menyebut bahwa Komisi III DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait fit and proper test.
"Ya, tetapi Surpresnya belum. Ya, jadi kita belum menerima Surpres. Informasi yang saya dapat, Surat Presiden terkait dengan fit and proper itu belum kami terima," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, fit and proper test akan ditunda apabila DPR belum menerima Surpres.
"Jadi kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti di akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang," ucap Nasir.
Baca juga: DPR Targetkan Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewas KPK Selesai Sebelum Reses
Namun, kata Nasir, fit and proper test sejatinya dilakukan akhir masa sidang tahun ini. Sebab, masa pimpinan dan Dewas KPK berakhir 20 Desember 2024.
"Tetapi kan kepengurusan komisioner dan Dewas sudah selesai. Sudah demisioner mereka sebenarnya kan. Nah ini juga dilema saya pikir," ungkapnya.