"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Ia menjelaskan meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Penulis: Ilham/Rahmat