Ia pun mengklaim bahwa yang bisa menentukan seseorang masih bisa mendapat setoran atau tidak dari tahanan adalah petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan petugas yang bertindak sebagai korting atau pengumpul setoran.
"Ya gak tau pak yang jelas saya terima. Kalau masalah itu gini pak, setahu saya ya, yang berhak atau yang tidak dicolek atau yang dicolek itu Kamtib dan Korting. 'Oh ini orang ini si A dapet si ini engga' itu Kamtib dan Korting," kata Deden.
"Iya Kamtib dan Korting orang tersebut. Maksudnya gini loh Hengki mau memasukkan saudara itu masih terima Rp 10 Juta apa alasannya?" cecar Jaksa.
Ditanya hal itu lagi-lagi Deden mengklaim tidak tahu alasan masih diberi setoran oleh Hengki yang kala itu menjabat Kamtib tahun 2018-2022.
Bahkan dalam jawabannya, Deden menyebut dirinya menutup mata dan telinga soal alasan masih diminta untuk terima setoran tersebut.
"Saya tutup mata tutup telinga," jawab Deden.
Selain setoran Rp 10 juta, Deden diketahui juga menerima uang pungli yang dikumpulkan oleh petugas rutan lainnya yakni Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah.
Dari keduanya Deden mengaku menerima nominal per bulannya sejumlah Rp 2,5 juta dan Rp 3 Juta.
Angka-angka itu ia terima sampai dirinya menjabat sebagai Kamtib di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada tahun 2023.
Sehingga total uang yang ia dapatkan itu senilai Rp 399.500.000.
Akan tetapi ketika ditanya Jaksa apakah ia sudah mengembalikan uang ratusan juta tersebut kepada negara atau belum, Deden mengaku masih mencicilnya.
"Sehingga total penerimaan yang saudara terima itu Rp 399.500.000?," tanya Jaksa.
"Iya," kata Deden.
"Sudah dikembalikan belum?" tanya Jaksa.