News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Sambut Baik Pembentukan Dirjen Pondok Pesantren oleh Kemenag

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin), mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin), mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

Menurut Gus Imin, hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

"Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen," kata Gus Imin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.

"Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," ucapnya.

Baca juga: Pendaftaran Zakat Wakaf Fun Run 2024 Dibuka, Kemenag: Ada Grand Prize Paket Umrah

Selain rekognisi, Gus Imin menambahkan, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. 

Sebab begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.

"Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag berkomitmen segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. 

Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag. 

Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini