TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Ivan Sugianto ditangkap tim polisi yang menunggunya di Bandara Juanda Surabaya, sepulangnya dari Jakarta.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu pun kini ditahan di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Rekening bank Ivan Sugianto juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ivan Sugianto viral gara-gara memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Kasus Ivan Sugianto dipicu oleh saling ejek antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial ET dan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
Kepada ayahnya, AL mengadukan olokan ET itu.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Setelah melihat sang anak diminta sujud dan menggonggong, ibu ET tidak kuat dan akhirnya pingsan.
Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menyeret Ivan Sugianto ke polisi dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 November 2024.
Sudiman Sidabukke, pengacara Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporan ke polisi terkait perbuatan Ivan Sugianto yang membuat siswa di sekolah tersebut takut dan trauma.
Menurut Sudiman Sidabukke, ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini.
Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.
Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga.
Ivan Sugianto sudah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video.
Disoraki Tahanan
Saat itu Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke polisi.
Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ivan Sugianto ditangkap polisi pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIB.
Ivan Sugianto tak berkutik saat ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa Ivan Sugianto selama lebih dari tiga jam.
Penyidik kemudian membawa Ivan Sugianto dari tempat dia diperiksa di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya ke Gedung Anindita yang merupakan gedung berbeda dari ruang dia menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Baju putih Ivan Sugianto yang dia kenakan saat mendarat di Bandara Juanda, kali ini sudah berganti menjadi baju tahanan warna oranye.
Polisi menggiring Ivan ke Gedung Anindita dengan tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Dia menutupi wajahnya dengan masker.
Begitu penyidik menggiringnya ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto langsung mendapat sambutan sorakan puluhan tahanan dengan begitu riuh.
Sorakan terhadap Ivan juga menggema di halaman Gedung Anindita. Para tahanan bersorak menyuruh Ivan melakukan hal yang ia lakukan terhadap ET yakni sujud dan menggongong.
Rekening Bank Ivan DIblokir
Rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) menyatakan selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.
PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.(*)