TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, Paman Birin tak memenuhi panggilan penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Sahbirin Noor mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ucap Tessa dalam keterangannya.
Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin pada hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.
Didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel, Sahbirin Noor menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Ia menyebut Kemendagri bakal menunjuk Penjabat Sementara (Pj.s) pengganti Sahbirin Noor.
Bima mengungkapkan, Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur.
Pasalnya, Muhidin sedang maju dalam kontestasi Pilgub Kalimantan Selatan periode 2024-2029.
Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.
Baca juga: Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan
Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.
"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujarnya.
Lolos dari Jerat Hukum
Untuk sementara, Paman Birin lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyebut KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu.
Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kekalahan Memalukan KPK
Calon pimpinan KPK, Poengky Indarti, mengkritisi kekalahan komisi antikorupsi dalam gugatan praperadilan Sahbirin Noor.
Poengky mengatakan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersebut sangat memalukan.
"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Eks Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menekankan, KPK seharusnya memiliki nota pembelaan yang lebih bagus.
"Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus," ujarnya.
Berkaca pada kekalahan tersebut, Poengky meminta KPK agar ke depannya mengevaluasi saat menetapkan status tersangka.
"Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)