News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda Terancam Dipecat karena Absen dan Terjerat Kasus

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar terancam dipecat dari jabatannya buntut tindakan indisipliner dan terjerat kasus pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.com - Jaksa muda Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), bernama Jovi Andrea Bachtiar, terancam dipecat dari jabatannya.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengusulkan pemecatan Jovi buntut kasus pencemaran nama baik.

Selain terjerat kasus, Jovi dianggap telah melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan Jovi pernah tidak masuk kerja selama 29 kali.

"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).

"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.

Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali

Lebih lanjut, Harli menyebut usulan pemecatan itu tak perlu menunggu putusan sidang Jovi.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Jovi saat ini telah memasuki proses sidang,

Lantaran, ujar Harli, apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan," pungkasnya.

Profil Jovi Andrea Bachtiar

Dalam surat ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Agustus 2024 perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tertulis Jovi Andrea Bachtiar lahir pada 22 Mei 1996 di Ngawi, Jawa Timur.

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal ini sesuai saat Tribunnews.com mencoba mengetikkan nama Jovi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Di PDDikti, tertulis Jovi masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2014 dan lulus di tahun 2018.

Jaksa Muda, Jovi Andrea Bachtiar (kanan). (Instagram @joviandreeabachtiar)

Saat ini, Jovi masih tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi, meski bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Di surat yang sama, yang diunggah di akun Instagram @joviandreeabachtiar, Jovi menuliskan dirinya sebagai aktivis antikorupsi.

Ia juga merupakan seorang pengacara, konsultan hukum, serta sebagai Founder dan Direktur Constitutional Lawyers Community for a Better Law Enforcement in Indonesia.

Lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Jovi diketahui diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Pangkatnya saat ini adalah III/a dan menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Duduk Perkara Kasus Jovi

Diketahui, kasus Jovi Andrea Bachtiar ini bermula saat ia mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya, Nella Marsela.

Lewat unggahannya di Instagram, Jovi meminta kepada pegiat antikorupsi di Tapanuli Selatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melapor kepadanya apabila melihat sosok Nella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran.

Dalam unggahannya itu, Jovi menyoroti apa yang dilakukan Nella merupakan pelanggaran terhadap perintah Jaksa Agung.

Nella yang tak terima kemudian menyurati Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap, untuk meminta petunjuk.

Surat itu pun berbalas arahan dari Siti kepada Nella untuk menyelesaikan sendiri karena termasuk ranah pribadi.

Pada 25 Mei 2024, Nella akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebulan setelah dilaporkan, Jovi kembali membuat unggahan serupa, namun kali ini di TikTok.

Buntut unggahannya itu, Jovi ditangkap pihak kepolisian pada 21 Agustus 2024 dan ditahan.

"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan."

"Saat dia berada di kosannya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunMedan.com, Selasa (27/8/2024).

Di hari yang sama saat Jovi ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan tiga bukti yang didapat dari gelar perkara, yaitu keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ponsel dan tangkapan layar dari unggahan Jovi.

Atas perbuatannya itu, Jovi diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Jovi

Sementara itu, buntut kasus dirinya dengan Nella Marsela, Jovi Andrea Bachtiar merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski demikian, Kejagung telah membantah klaim Jovi tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jovi lah yang mengkriminalisasi dirinya sendiri.

"Kejaksaan  tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/11/2024).

Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.

Sebab, menurut Harli, terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.

Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.

"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.

Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea;

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

b. ⁠Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan (Jovi) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel.

Pada tgl 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di Instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di TikTok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. ⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.

Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Jaksa Kejari Tapsel Jovi Andrea Bachtiar Ditangkap, Bermula Unggahan di Medsos

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini