TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Badan Legislasi DPR RI.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat pleno antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum RI pada Senin (18/11/2024) malam.
Adapun pembahasan ini sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
"Setuju!" jawab para peserta rapat.
Dengan begitu, pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Melansir Kompas.com, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 RUU usulan masing-masing komisi di DPR RI.
Baleg juga mengusulkan 16 RUU.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
Simak daftar 41 Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Badan Legislasi DPR RI.
Komisi I
Baca juga: Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna
- RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
- RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
- RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan