TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin malam (18/11/2024).
Dalam Laporan Panja RUU DKJ disebutkan bahwa RUU ini diusulkan untuk menjawab tantangan hukum dan tata kelola pasca-pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Salah satu fokus utama dari perubahan RUU ini adalah memberikan kerangka hukum yang pasti untuk menghindari potensi ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi legitimasi pemerintahan di DKJ, terutama terkait nomenklatur jabatan Gubernur, DPRD, DPR, dan DPD.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pandangan mini yang dibacakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg), Gavriel Novanto, menyatakan dukungan penuh terhadap pengambilan keputusan ini.
“Menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (atau PDKJ) disahkan menjadi Undang-Undang, dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Gavriel saat membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar.
Adapun Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perubahan RUU DKJ ini sebagai langkah strategis untuk menjamin transisi yang lancar dan legitimasi pemerintahan di DKJ.
Dengan adanya pengaturan tegas dalam Pasal 70 dan 71 serta pasal-pasal tambahan, Fraksi Golkar meyakini bahwa ketidakpastian hukum akan dapat dihindari sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Rapat ini berlangsung di bawah pimpinan Ketua Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, serta para pakar hukum.
Nantinya keputusan rapat ini akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan Tingkat II yang rencananya akan digelar pada Selasa (19/11/2024).