News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Ancam Jemput Paksa Gubernur Sahbirin Noor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Siapa yang akan menggantikan posisi Sahbirin Noor sebagai Pj Gubernur Kalsel?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 November 2024, usai mangkir pada pemanggilan pertama.

Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti Paman Birin untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selamu mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Tessa mengatakan, ada kemungkinan tim penyidik bakal menjemput paksa Paman Birin apabila kembali mangkir dari panggilan KPK nanti.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK diketahui bisa menjemput paksa saksi jikalau yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan itu dengan tak membeberkan alasan ketidakhadiran.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa.

Panggilan pertama bagi Sahbirin Noor dari KPK datang pada Senin, 18 November 2024. 

Dia dipanggil sebagai saksi setelah status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.

Namun, pada Senin kemarin Paman Birin yang sudah menyatakan mundur dari kursi gubernur Kalsel memilih tak memenuhi panggilan KPK. Dia mangkir tanpa keterangan.

Baca juga: Mundur dari Gubernur Kalsel usai Menang Praperadilan, Berapa Kekayaan Sahbirin Noor?

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Uang Rp1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Polisi Tangkap Borg Hoiby Anak Lelaki Putri Mahkota Norwegia, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa

Sahbirin Noor, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini