News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Panggil Dirkeu Adaro Wamco Prima Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KPK - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yaitu Kepala KPP Mulyono (MLY), tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJJ) dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ) berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak. Uang tersebut merupakan uang apresiasi yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi salah satunya adalah petinggi dari anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Edward Ennedy Rorong, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sekaligus PT Drupadi Tirta Intan. 

Selain Edward, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta yakni Fu Man Yat alias Yusi, seorang karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Mengapa petinggi Adaro dipanggil KPK?

Pemanggilan Edward Ennedy Rorong menarik perhatian mengingat posisi strategis perusahaannya. 

Sebagai informasi, PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan merupakan anak usaha dari PT Adaro Tirta Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Adaro Water. 

Adaro Water sendiri merupakan salah satu pilar usaha dari raksasa energi PT Adaro Energy Tbk yang telah berdiri sejak tahun 2012 dan bergerak secara khusus di bidang investasi, pengadaan, serta distribusi air. 

Belum diketahui secara pasti materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan Direktur Keuangan anak usaha Adaro tersebut dalam pusaran kasus ini.

Berawal dari OTT KPK

Kasus suap ini sebelumnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026 lalu. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. 

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Konstruksi perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. 

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini