TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, menyoroti proses putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina.
Diketahui, berkas PK para terpidana sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, juru bicara MA, Agung Yanto, mengatakan majelis hakim yang menangani putusan PK terpidana sudah ditunjuk.
Namun, para hakim yang menangani kasus Vina tidak mengikuti perkembangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Pasalnya, semua berkas nantinya akan dikirim ke MA, sehingga para hakim tidak mengikuti jalannya sidang di pengadilan tersebut.
Susno lantas mengkritik hal tersebut.
Ia lantas mengutip peribahasa, "Hukum yang pasti adalah ketidakpastian itu sendiri."
Susno menyebut, Mahkamah Agung seolah tidak peduli dengan kasus yang sudah mendapat perhatian publik.
(*)