Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan sejatinya tidak perlu ada penerapan deadline terhadap dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pasalnya, kata Supratman, Presiden Prabowo dalam beberapa kali kesempatan selalu memastikan kalau pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara pasti akan terealisasi.
"Kan sudah jelas Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap akan Presiden selesaikan," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Basuki Hadimuljono Bakal Berkantor di IKN Mulai Tahun Depan
Soal kapan Keppres IKN akan diteken oleh Prabowo, Supratman menyinggung soal infrastruktur yang ada saat ini di IKN.
Kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto baru akan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota itu kemungkinan setelah seluruh infrastruktur baik untuk eksekutif, yudikatif dan legislatif rampung dibangun di IKN.
"Yang pasti soal deadlinenya karena pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," kata dia.
Prabowo, kata Supratman, telah meminta agar pembangunan gedung untuk legislatif dan yudikatif bisa segera dipercepat.
Hanya saja, pemerintah belum dapat memastikan kapan pembangunan tersebut akan selesai sehingga nantinya Keppres bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
"Presiden menginginkan agar dalam waktu dekar proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD RI itu bisa segera dilakukan. Kemudian setelah itu Mahkamah Agung juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita itu bisa terpenuhi," tandas dia.