TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Didampingi oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Eks Sekretaris BUMN, Said Didu memenuhi panggilan polisi pada Selasa (19/11/2024).
Said Didu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Tangerang Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maksota, usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
Baca juga: Said Didu Dipolisikan usai Kritik PSN PIK 2, Pakar Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum
Said Didu dilaporkan dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Said Didu tampak datang ke Polresta Tangerang, sekira pukul 11.06 WIB siang.
Baca juga: Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2
Dirinya yang tampak hadir mengenakan batik biru, turut ditemani Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sebelum diperiksa, Said Didu terlihat sempat menyapa awak media.
Kepada wartawan, dia menuturkan kehadirannya hari ini, dilakukan untuk membela rakyat yang tertindas.
"Sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan bahwa saya melakukan, saya enggak hafal tapi intinya karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas dimana pun berada," ucapnya.
Said mengatakan, dirinya tak hanya mengkritik PSN PIK-2, namun juga beberapa proyek Nasional, seperti Rempang, IKN dan lain-lain.
"Saya melakukan bukan hanya PSN PIK 2, saya lakukan di seluruh Indonesia sampai Rempang, ikn, dll, tapi baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka," jelasnya.
Kendati demikian, Said mengaku tak khawatir soal pemeriksaan hari ini. Dia percaya bahwa penegak hukum, mengetahui mana yang benar dan salah.
"Tapi Insha Allah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah. Jadi Kalau ditanya ada persiapan atau tidak, enggak ada persiapan karena saya bukan siapa-siapa," ucapnya.
Perlawanan Terhadap Oligarki
Di sisi lain, Samad, yang hadir mengenakan kemeja biru muda bermotif garis putih, menyatakan kedatangannya untuk mendukung Said Didu.
“Kami datang untuk mendukung Said Didu,” ujarnya di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa.
Samad menyebut Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
Ia juga menegaskan, bersama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat, pihaknya siap mengawal proses pemeriksaan ini.
“Kami akan selalu mendukung beliau karena dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Samad.
Abraham menjelaskan bahwa Said Didu diperiksa dengan status sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut, menurutnya, sesuai dengan dokumen pemanggilan yang telah dibaca.
Dia meyakini bahwa Didu akan diizinkan pulang setelah pemeriksaan selesai.
"Aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Karena status Pak Said Didu adalah saksi, saya yakin setelah pemeriksaan ini, beliau pasti diizinkan pulang," tegas Abraham.
Baca juga: Kritik Proyek PSN PIK 2, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu Dipolisikan
Hentikan Kriminalisasi Said Didu
Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi yang saat ini terjadi pada tokoh kritis mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Said Didu hari ini, Selasa, 19 November 2024 menjalani pemeriksaan polisi di Polrs Tangerang terkait dengan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Polres Tangerang kemudian memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.
Para tokoh nasional tersebut antara lain Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Saut Situmorang, Prof. Dr. Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus serta Todung Mulya Lubis.
Berikut isi lengkap pernyataan 28 tokoh nasional terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu:
Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu
Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN
Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.
Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT. Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.
Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu. Warga kawasan PIK 2
berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi.
Warga yang bertahun-tahun, turun- temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.
Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan situasi tersebut, kami para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan.
Said Didu mengingatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerapannya di lapangan yang sewenang-wenang.
2. Pemerintah dan aparat negara wajib melindungi masyarakat pemilik tanah dari keserakahan pengembang. Seperti diatur pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan mengikuti mekanisme ganti rugi yang layak melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang representatif, mewakili berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
3. Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan PIK 2, dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD.
Termasuk mengevaluasi kelayakan dan implementasi lapangan proyek- proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat.
Jakarta, 18 November 2024 Sahabat Seperjuangan Said Didu
Nama-nama
1. Busyro Muqoddas
2. Abraham Samad
3. Saut Situmorang
4. Prof. Dr. Hafid Abbas
5. Anthony Budiawan
6. Erros Djarot
7. Andi Sahrandi
8. Petrus Selestinus
8. Bambang Harymurti
9. Todung Mulya Lubis
10. Manuel Kaisiepo
11. Roy Suryo
12. Marwan Batubara
13. Ubedilah Badrun
14. Syamsuddin Alimsyah
15. Lukas Luwarso
16. Saor Siagian
17. Refly Harun
18. Totok Dwi Diantoro
16. IM57+ Institute
17. Eep Saefulloh Fatah
18. Aan Eko Widiarto
19. Novel Baswedan
20. Bambang Widjojanto
21. Ariady Achmad
22. Abustan
23. Robert B. Keytimu
24. Agusdin pulungan
25. Denny Indrayana
26. Zainal Arifin Mochtar
27. Muhammad Johansyah
28. Jaya Suprana