News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Kejagung Ungkap Ada 4 Alat Bukti: Tom Lembong Sah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa

Kejagung menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar periksa Mendag lainnya terkait kebijakan impor gula. 

Diketahui imbas kebijakan impor periode 2015-2016, eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka karena merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan permohonan dari kubu Tom Lembong tersebut. Tak ada kaitan dengan Mendag lainnya. 

 


"Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh di persidangan. 

Ia melanjutkan apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Tentunya, kata Teguh penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya.

Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Lebong.

"Bahwa pemeriksaan di pengadilan negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil seperti pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Tentang larangan peninjauan kembali keputusan peradilan," jelasnya. 

Sebelumnya Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejagung tebang pilih. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini