News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Mary Jane Veloso

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin yang kini akan dipindahkan ke negara asalnya yakni Filipina.

TRIBUNNEWS.COM – Mary Jane Veloso adalah seorang terpidana mati dengan kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang kini ditahan di Indonesia.

Terbaru, Mary Jane akan dipindahkan ke negara asalnya setelah Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr menempuh jalur diplomasi dengan Pemerintah Indonesia.

Ferdinand “Bongbong” Marcos memposting kabar tentang kembalinya Mary Jane ke Filipina melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos.

Berikut profil Mary Jane Veloso.

Kehidupan Pribadi

Dilansir dari situs Wikipedia, Mary Jane lahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, sebuah kota yang terletak di wilayah Luzon, Filipina.

Sebagai anak bungsu dari lima bersaudara, Mary Jane tumbuh dalam keluarga yang serba kekurangan.

Mary Jane berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja keras di perkebunan tebu dan melakukan berbagai pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. 

Meskipun hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, Mary Jane memiliki tekad yang kuat untuk memperbaiki kehidupannya.

Mary Jane Fiesta Veloso dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menghadiri sidang peninjauan kembali pada 3 Maret 2015 setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. (AFP)

Baca juga: Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY: Kondisi Sehat Walafiat

Perjalanan Kasus Mary Jane  

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana hukuman mati di Indonesia usai ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa narkoba jenis heroin di dalam koper.

Ia datang ke Indonesia setelah tidak jadi dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. 

Pihak yang menjanjikan pekerjaan tersebut kepada Mary Jane adalah Maria Cristina Sergio. Maria kemudian membekali Mary Jane dengan koper baru dan uang sebanyak 500 dollar AS. 

Setelah meninggalkan Malaysia, Mary Jane ditangkap di Yogyakarta karena terindikasi membawa koper yang berisi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Kemudian Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. 

Mukjizat terjadi menjelang detik-detik terakhir Mary Jane hendak dieksekusi. 

Cristina yang meminta Mary Jane pergi ke Indonesia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian Filipina pada 28 April 2014.

Hukuman mati Mary Jane pun ditunda. Cristina kemudian dituntut atas tuduhan penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia. 

Setelah Mary Jane tidak jadi dieksekusi mati, ia dipindah ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. 

Di sana, ia menghabiskan waktunya dengan membatik dan hasil penjualannya dikirim ke keluarganya di Filipina.

KEMERIAHAN HARI KARTINI : Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). (TribunJogja.com/Bramasto Adhy)

Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba

Pemindahan Narapidana

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asing, dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.

“Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.”

“Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi,” kata Yusril, mengutip dari TribunJabar.id pada Rabu (20/11/2024).

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni:

- Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

- Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

- Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

(Tribunnews.com/David Adi) (Tribunjabar.id/Ravianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini