News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama Ungkap 500 Kasus Perceraian Terjadi Akibat Perbedaan Pilihan Politik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perceraian. Menag KH Nasaruddin Umar mengungkapkan fakta terkait meningkatnya angka perceraian di Indonesia akibat perbedaan pilihan politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar mengungkapkan fakta terkait meningkatnya angka perceraian di Indonesia akibat perbedaan pilihan politik. 

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Adik Paula Verhoeven Bongkar Sosok Pria yang Temani Kakaknya Hadir di Sidang Cerai dengan Baim Wong

"Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," ujar Nasaruddin.

Selain faktor politik, ia juga menyoroti lonjakan perceraian akibat judi online. 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perceraian karena judi online meningkat drastis dari sekitar 1.000 kasus pada 2019 menjadi lebih dari 4.000 kasus di tahun-tahun berikutnya.

Fenomena perceraian akibat perbedaan pilihan politik ini menjadi perhatian serius. 

Nasaruddin menyerukan perlunya kajian lebih mendalam terhadap data kuantitatif perceraian. 

“Saya mohon BP4 nanti, mari kita coba mengkaji ini. Saya paling suka angka-angka. Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memaparkan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian yang terus meningkat. 

Baca juga: Suasana Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Sempat Ada Perdebatan

Ia mengatakan, mulai tahun 2025, seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.

“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga berharap, Munas BP4 kali ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini