TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjung persidangan prapradilan eks Mendag Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) protes saat menyaksikan jalannya persidangan.
Hal itu dikarenakan suara dari Tom Lembong yang hadir secara daring tak jelas.
"Suara nggak jelas nih," kata pengunjung persidangan.
Kemudian majelis hakim di persidangan memeritahkan petugas pengadilan untuk mengecek perangkat fasilitas persidangan.
Pantauan Tribunnews.com di persidangan, petugas menjelaskan tak jelas suara dan gambar dari Tom Lembong terkendala sinyal yang bersangkutan.
Meski begitu jalannya persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim mendengar keterangan dari tersangka Tom Lembong.
Adapun sebagai informasi keterangan yang disampaikan Tom Lembong di persidangan menginformasikan kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penanganan yang dialaminya di bulan Oktober 2024 lalu.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca juga: Kondisi Tom Lembong di Rutan Salemba Diungkap sang Istri: Beliau Sehat dan Tetap Disiplin
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Baca juga: Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Mengaku Sedih Suaminya Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.