Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin belum dapat dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024) besok.
Diketahui Jumat besok adalah panggilan kedua bagi Sahbirin Noor.
Pada panggilan pertama, Senin (18/11/2024), Paman Birin mangkir.
Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, berasumsi kliennya itu tidak mengetahui ada panggilan dari KPK.
Soesilo tidak bisa menghubungi Sahbirin semenjak dia memenangi praperadilan.
"Saya belum tahu, tapi Pak SN itu sepertinya malah belum tahu ada panggilan-panggilan itu karena saya belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024).
Soesilo memastikan surat panggilan dari KPK sampai ke alamat kliennya itu.
Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih
Namun, kata Soesilo, Sahbirin tidak ada di lokasi di mana surat dari KPK dikirim.
"Suratnya sampai ke alamat cuma beliaunya tidak ada," katanya.
KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti Sahbirin Noor agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan kedua.
Sebab jika tidak hadir, KPK membuka opsi untuk menjemput paksa Paman Birin.
Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan
Adapun kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, belakangan status tersangka Paman Birin telah gugur.
Itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin.
Terkini, Sahbirin Noor telah mengajukan pengunduran diri dari kursi jabatan gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo Subianto.