TRIBUNNEWS.COM - Hari KORPRI diperingati setiap tahunnya pada bulan November.
KORPRI merupakan kepanjangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Peringatan Hari KORPRI yang tahun ini adalah yang ke-53.
Pada tahun ini puncak peringatan KORPRI dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024).
Tema Peringatan KORPRI ke-53
Mengutip dari korpri.go.id, peringatan HUT ke-53 KORPRI tahun ini mengambil tema “KORPRI untuk Indonesia”.
Tema ini dimaknai bahwa ASN di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan jiwa Korps sebagai wadah organisasi tunggal kedinasan yang terikat sebagai anggota KORPRI sehingga eksistensi KORPRI bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia dan anggota KORPRI.
Dengan harapan para anggota KORPRI lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.
Baca juga: Kapan Peringatan Hari KORPRI Tahun 2024? Simak Sejarah Peringatannya
Sejarah Berdirinya KORPRI
Dikutip dari sumedangkab.go.id, KORPRI didirikan pada 29 November 1971.
Berdirinya KORPRI ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Organisasi KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
KORPRI dibentuk sebagai organisasi nonpartai yang netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Sejarahnya bermula sejak masa penjajahan kolonial Belanda.
Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Awal mulanya tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Namun, seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.
Terlebih lagi, ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, sejak era reformasi, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Maka, sejak saat itu jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.
Sejak berlaku UU ASN, Korpri menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintahan yang siap menjaga kode etik ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)