Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Subaru BRZ berwarna biru dengan pelat nomor B 1879 AZW disita Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Kendaraan sport itu diketahui milik Adhi Kismanto alis AK.
AK juga memiliki BMW 238i berwarna merah yang disita aparat penegak hukum.
Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat kasus pemblokiran situs judi online.
AK yang mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.
"Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judi online di Komdigi.
Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak diblokir.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia.
Polda Metro Jaya menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kemudian empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Lalu ada D dan E serta T yang ditetapkan menjadi tersangka.