News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

5 Rekomendasi Setara Institute Soal Dua Kasus Oknum Polisi Gunakan Senjata Api Secara Melawan Hukum

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Nasional SETARA Instutute, Hendardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan senjata api yang berakibat hilangnya nyawa seseorang menjadi hambatan serius dalam agenda transformasi kepolisian.

Ketua Dewan Nasional SETARA Instutute, Hendardi menjelaskan, persoalan ini terlihat melalui insiden penembakan yang melibatkan aparat kepolisian sebagai pelaku dan/atau terduga pelaku. 

Terdapat dua insiden penembakan yang terjadi dan mendapat sorotan dalam kurun waktu kurang dari 1 minggu, yakni insiden polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 22 November; dan penembakan dan/atau tertembaknya pelajar SMK di Semarang oleh polisi pada 25 November. 

"Insiden-insiden penembakan ini menegaskan urgensi pengaturan akuntabilitas penggunaan senjata api di tubuh Polri," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, dalam peristiwa ini, terdapat sekurangnya empat isu yang juga menjadi bagian dari 130 masalah yang diidap Polri sebagaimana studi SETARA Institute dalam Merancang Desain Transformasi Polri (2024).

"Selain soal akuntabilitas penggunaan senjata api, isu lain adalah soal kesehatan mental aparat, bisnis keamanan (pertambangan) dan pembinaan sumber daya manusia Polri," ujarnya.

SETARA Institute percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menangani, mengurai dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara tuntas, transparan dan berkeadilan.

Hendardi menilai, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti kasus penembakan Duren Tiga. 

SETARA Institute mendorong Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk memastikan ketidakberulangan penggunaan senjata api secara melawan hukum di masa yang akan datang.

SETARA Institute merekomendasikan:

1. Mendorong Kapolri menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan dan di luar peruntukannya. Penggunaan senjata api secara internasional telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials ) dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials ) yang diadopsi UN Congress (1990).

Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api.

2. Menjalankan Standard operating procedures (SOP) termasuk mengatasi gap pengetahuan dan pemahaman aparat dalam penggunaan senjata api. 

Selain ketentuan internasional, penggunaan senjata api  yang diatur melalui ketentuan internal Polri berupa Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini