TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut dua ahli hukum pidana yang dihadirkan di sidang praperadilan melakukan plagiat saat berikan keterangan tertulis.
Terkait hal ini sebelumnya Tom Lembong melalui kuasa hukumnya yakni Ari Yusuf Amir mengatakan, ahli pidana dari Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga dianggap telah menjiplak keterangan tertulis yang mereka buat.
Sebab kata dia terdapat kemiripan bentuk mulai dari tulisan hingga tanda baca dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Hibnu dan Taufik.
Menyikapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menilai bahwa yang dituduhkan oleh kubu Tom Lembong itu tidak berdasar dan terkesan keliru.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan," kata Harli dalam keteranganya, Selasa (26/11/2024).
Harli pun menjelaskan bahwa setidaknya terdapat lima poin yang menyatakan tuduhan kubu Tom Lembong itu keliru.
Pertama kata dia, pendapat yang diajukan kedua ahli itu sebagai hanya sekadar pointer dan bukan sebagai bentuk bukti tertulis yang dikemukakan di persidangan.
Hal itu pun kata dia juga sebagai tindaklanjut atas perintah Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun untuk membuat efisien jalannya persidangan.
"Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait," ucap Harli.
Sedangkan dalam poin kedua, Harli mengatakan pada pendapat tertulis itu juga memiliki perbedaan baik dari segi jumlah halaman maupun pokok bahasan.
Adapun lanjut Harli pendapat tertulis yang disajikan oleh Hibnu terdiri dari lima halaman dan sembilan pokok pembahasan. Sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," jelasnya.
Pada poin selanjutnya, menurut Harli, bahwa nilai hukum yang dijelaskan kedua ahli tersebut terletak pada pernyataan yang mereka sampaikan secara langsung di muka persidangan.
Sehingga kata dia pendapat tertulis yang mereka buat di persidangan semata-mata hanya untuk menggarisbawahi terkait poin penting dari apa yang mereka terangkan di sidang.
"Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara," tuturnya.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Digelar Siang Ini di PN Jaksel
Selain itu terang Harli, apabila dalam prosesnya terdapat kesamaan pendapat antara ahli satu dengan ahli lainnya untuk karena adanya konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu yang dibahas.
Alhasil Harli pun menilai bahwa pemohon yakni kubu Tom Lembong dianggap tidak bisa memahami perbedaan antara pendapat ahli dengan jawaban tertulis dalam persidangan tersebut.
"Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan," pungkasnya.
Kubu Tom Lembong Ancam Polisikan Ahli
Sebelumnya Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal melaporkan dua ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan ke kepolisian.
Adapun kedua ahli yang bakal dipolisikan oleh kubu Tom Lembong yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya bakal melaporkan dua ahli itu lantaran diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.
Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.
"Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama, hampir semuanya sama. Titik koma, penggunaan istilahnya sama," ucap Ari dalam jumpa pers di Jakarra Selatan, Jum'at (22/11/2024).
Baca juga: Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Ari menerangkan, sejatinya pihaknya tak mempersoalkan apabila terdapat kesamaan atau perbedaan ketika memberikan suatu pendapat di pengadilan.
Hanya saja yang pihaknya persoalkan redaksional tulisan dalam keterangan tertulis yang kedua ahli itu sampaikan di persidangan memiliki bentuk yang sama seperti ejaan hingga titik koma.
"Cuma ada satu ahli yang menambahkan poin-poin lain. Tapi poin-poin yang lain semuanya plek-plek sama, persis sama," ujarnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua atau Jaksa yang buat ini? Lalu ahli cuma disuruh tanda tangan. Kalau itu (benar) wah kita betul-betul kecewa," tambahnya.
Atas dasar itu Ari pun menilai bahwa kedua ahli tersebut telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah ketika di sidang gugatan kliennya tersebut.
Ari pun lantas berniat melaporkan Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman ke pihak berwajib.
"Ini melanggar Pasal 242 sumpah palsu karena kedua ahli itu disumpah. Sehingga kami mempertimbangkan mempersoalkan ini ke pihak kepolisian dan Universitas mereka masing-masing," pungkasnya.