Laporan khusus tim Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Denden Imadudin Saleh, salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka pelindung atau beking situs judi online, sudah tidak berada di rumahnya di Cluster Botanica, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak satu bulan lalu.
Hilangnya Denden bersama keluarganya terjadi setelah namanya disebut-sebut sebagai salah satu beking ‘Kantor Satelit’ judi online yang digerebek oleh polisi.
Hal itu diungkapkan salah satu petugas keamanan yang ditemui Tribunnews pada Selasa (26/11/2024).
Diketahui, ruko markas operasi para pelaku pelindung judi online dengan sebutan Kantor Satelit di kompleks Rose Garden 5, Grand Galaxy, Jaka Setia, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek petugas Polda Metro Jaya pada 1 November 2024.
Dan jarak Kantor Satelit dengan Cluster Botanica tempat tinggal Denden Imadudin hanya sekitar 1 kilometer.
“Sebelumnya betul tinggal di sini, cuma sudah sebulan lalu pindah ke Bandung. Rumahnya kosong,” kata petugas keamanan.
Baca juga: Jejak Karier AKP Dadang Iskandar, Berakhir Pemecatan dan Terancam Hukuman Mati
Dari amatan Tribunnews, cluster tempat tinggal Denden terbilang elite dan eksklusif.
Tampak dari bagian depan, terlihat cluster ini menerapkan satu pintu keluar masuk yang dijaga dua sampai tiga orang petugas keamanan.
Setiap orang yang melintas masuk maupun keluar cluster, harus menempelkan kartu pengenal untuk membuka akses.
Cluster ini juga dipantau oleh CCTV selama 24 jam yang tersebar di berbagai titik.
Di area dalam cluster, terdapat sebuah pendopo yang berada di tengah taman bermain.
Suasana cluster ini juga tampak sepi pada siang hari. Hanya ada sejumlah penghuni dan asisten rumah tangga (ART) yang terlihat mondar-mandir.
Sementara, untuk aktivitas lainnya tidak begitu terlihat.
“Di sini penghuninya pekerja semua, berangkat pagi pulang malam hari,” ujar petugas keamanan itu.
Baca juga: Penampakan dan Jejak Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas di Kantor TekenAja Mampang
Seorang petugas keamanan lainnya mengungkapkan, dirinya tidak mengenal secara langsung dengan Denden serta keluarga. Dia hanya beberapa kali melihat Denden saat pergi dan pulang ke rumahnya.
“Pernah lihat karena memang penghuni sini, hanya sapa saja kalau melintas,” kata dia.
Petugas itu juga mengaku tak mengetahui persis kasus yang menjerat Denden Imadudin saat ini. Dia hanya tau informasi dari media televisi serta cerita warga saja.
“Soal masalah dan kasusnya kita kurang tau, karena disini kita cuman tugas di depan pos,” sambungnya.
Dia menambahkan, pihak Kepolisian juga tak datang ke rumah Denden, usai kasus beking judi online ini terungkap.
“Kosong juga rumahnya,” terangnya.
Sementara itu, seorang warga penghuni yang enggan menyebutkan namanya, mengaku kaget mendengar kabar Denden ikut terseret kasus judi online. Apalagi, selama ini Denden bersikap wajar.
Para tetangga di lingkungan trmpat tinggal Denden pun mengakui hanya mengetahui sebatas ia bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Kaget, juga warga sini. Memang hanya sebatas tahu itu kerja Kominfo,” katanya.
Dia juga mengaku baru mengetahui Denden terlibat dari kasus judi online dari media massa dan media sosial setelah Polisi melakukan konferensi pers.
Sebab, dia menyebut jika selama ini tak mengenal secara dekat dengan Denden. Sebab, Denden dikenal tertutup.
Dia juga baru tahu belakangan tentang sosok Denden justru dari media sosialnya.
“Tahunya (Denden) justru dari medsosnya, sering keluar negeri,” terangnya.
Sepak Terjang Denden Imadudin
Denden Imadudin Soleh merupakan Ketua Tim Keamanan Informasi di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo (sekarang; Kemkomdigi).
Ia menjadi tokoh penting dalam kasus beking ribuan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kemomdigi. ASN di Kemkomdigi yang satu ini lah yang memimpin Tim Pengedalian Take Down ribuan situ judi online.
Sosok Denden Imadudin sempat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Denden dengan kepala pelontosnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan hanya tertunduk lesu. Tangannya diikat dengan kabel ties bersama dengan tersangka Adhi Kismanto (AK).
Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya ketika dihadirkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dilaporkan Keluarga ke Polda Pakai Pasal Pembunuhan
Melihat akun nstagram pribadinya Denden, dirinya merupakan salah satu penggemar Timnas Indonesia.
Dia rutin menonton Timnas Indonesia berlaga bahkan melakukan perjalanan ke luar negeri demi dapat menyaksikan skuat Garuda bertanding.
Denden juga berulang kali berangkat ke tanah suci.
Sejumlah foto yang diposting olehnya juga kerap bersama pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Hashim Djojohadikusumo, hingga Calon Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan.
24 Tersangka Berbagi Peran
Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.
Baca juga: Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.
Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.
Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.
Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).