TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah (Jateng) telah dilaksanakan hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Pilkada Jateng 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) serta Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Taj Yasin).
Masyarakat Jateng dapat memantau hasil perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada Jateng 2024 untuk mengetahui pasangan calon yang unggul.
Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribunnews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Kompas.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (KompasTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Harian Kompas): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (MetroTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Vidio): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (TVOne): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (SCTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indosiar): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribun Jateng): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (CNN): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Poltracking): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indikator): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews): KLIK
Catatan Penting: Hasil Quick Count tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Hasil resmi hanya dapat diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan Pengumuman Hasil Quick Count
Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 baru dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.
Ketentuan Quick Count dari KPU
- Waktu Pengumuman: Lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
2. Larangan Pengumuman: Pada masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau Quick Count.
3. Pernyataan Hasil: Hasil Quick Count harus dinyatakan bukan merupakan hasil resmi KPU.
4. Lembaga Terdaftar: Hasil Quick Count hanya dapat disiarkan dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Baca juga: Kata Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi usai Nyoblos di Pilkada Jateng 2024
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan yang berlaku pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung adil dan transparan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).