Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menolak dituntut untuk membayar uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun hal itu dituangkan tim penasihat hukum terdakwa Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidilah dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut tim penasihat hukum para terdakwa, beban pembayaran uang pengganti tidak tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
"Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut karena tidak masuk dalam surat dakwaan Jaksa KPK," ucap penasihat hukum terdakwa.
Tim hukum pun beralasan, berdasarkan aturan dalam KUHAP, Jaksa tidak diperbolehkan membuat surat tuntutan yang menyimpang dari surat dakwaan.
Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun
Hal itu pun kata sesuai dengan prinsip kesesuaian dalam surat tuntutan dan dakwaan Pasal 182 ayat 4 KUHAP.
"Yang menyatakan bahwa surat tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan dan yang terkandung dalam surat dakwaan," jelasnya.
Alhasil lanjut tim hukum, jika dalam mejatuhi tuntutan Jaksa tak melakukan penyesuaian antara surat tuntutan dan dakwaan, maka menurut dia hal akan merugikan para kliennya.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Ngaku Terpaksa Terima Pungli karena Takut Ada Tahanan Tahu Asal-usul Keluarganya
Tim hukum juga meminta agar menjaga konsistensi antara surat tuntutan dan dakwaan, kecuali ada perubahan dakwaan yang disetujui Hakim di persidangan.
"Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum yang tidak sesuai dakwaan maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim berwenang untuk mengabaikan surat tuntutan tersebut dan mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan," katanya.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Suharlan, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah masing-masing dijatuhi tuntutan selama 4 tahun.
Selain itu mereka juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta dan dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.
Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.