TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat.
Oleh sebab itu ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan Korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Menteri Nasar, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama.
Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ditekankan Menteri Nasar dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Nasar juga sempat menyinggung dan memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Nasar kemudian menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju—bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul.
Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian agama, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan,” katanya.
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional dalam jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hal yang paling utama langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Dirinya pun meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Menurut dia, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.
“Saya memberi apresiasi kepada Itjen Kemenag yang telah mengadakan sejumlah perlombaan dalam rangka hari anti korupsi sedunia. Semoga kegiatan ini semakin mendorong seluruh insan Kemenag untuk semakin aktif berpartisipasi dalam program pencegahan korupsi.”
Sebelumnya, laporan Itjen bahwa di Kemenag telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja, yakni 10 Unit Eselon 1 Pusat, 34 Kanwil, 68 PTKN 31 UPT/BDK/BLA dan 490 UPG Kankemenag Kota/Kabupaten serta 129 UPG di Madrasah. Semua unit itu siap membantu pelaporan jika ada gratifikasi yang wajib dilaporkan penerimaan maupun penolakannya.
“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, jujur, adil, dan merata. Harapannya Inspektorat Jenderal adalah agar setelah forum ini, seluruh layanan Kementerian Agama kepada masyarakat dilakukan secara optimal, sehingga dapat mewujudkan good and clean governance,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim menegaskan kalau korupsi menjadi problem serius bangsa ini.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya.
“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebagai Auditor Internal di Kementerian Agama, Itjen mempunyai tugas dan fungsi untuk menciptakan kondisi agar pemerintahan di Kemenag bersih dari praktik korupsi.
Berbagai upaya pun sudah dilakukan untuk mencegah korupsi di Kementerian.
“Digitalisasi terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindak korupsi, ini diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga promosi. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) hingga Juni telah terbentuk 658 UPG yang terus tumbuh tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Faisal menambahkan, kementerian juga telah menginisiasi program penanaman nilai antikorupsi dimulai dari keluarga melalui program Kusemai Nilai, yang mengajak para istri pejabat untuk memahami nilai-nilai antikorupsi.
Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama bekerjasama dengan KPK.
“Salah satu hasilnya, kami ingin menyampaikan apresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas terselenggaranya e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi lebih dari 15.000 ASN Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi, berbagai upaya memerangi korupsi yang dilakukan Itjen Kemenag telah memperlihatkan hasil.
Misalnya, Kemenag berada di peringkat pertama dalam Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) KPK RI dengan nilai 94,29 persen. Capaian ini menempatkan Kementerian Agama di posisi tertinggi di antara seluruh Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK Berupa Tas Berwarna Cokelat
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kementerian Agama dalam menerapkan budaya integritas, mencegah praktik korupsi, serta melaksanakan pengawasan yang bersih dan transparan. Tak hanya itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga naik menjadi 74,62, dan menjadi salah satu dari lima Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan. Ini berada di atas rata-rata capaian nasional," ujarnya.