Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.
Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.
“Silakan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.
“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," katanya
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambung Ian.
Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.
"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.
Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.
Jemput Paksa
Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa tersangka Firli Bahuri (FB) yang kembali mangkir pada panggilan kasus pemerasan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, tersangka FB yang sedianya telah dikirimkan panggilan beberapa waktu yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan hari ini tidak dapat hadir.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka FB melalui sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik.
“Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ucap Ade Ary.
Polisi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran tersangka FB, di mana jawaban tersebut dapat diketahui dari yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya.
Kabid Humas menyampaikan terkait upaya penjemputan paksa di mana hal itu tengah dipertimbangkan penyidik.
“Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya,” jelas dia.
Desakan jemput paksa terus menggema usai tersangka FB mangkir untuk kesekian kalinya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan.
Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.
Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan.
“Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan,” ucapnya.
Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir padahal misal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral.
Pihaknya meminta penyidik segera menjemput Firli di rumah atau di tempat lain.
Senada, Pakar Anti Korupsi yang juga mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai perkara Firli Bahuri ini menjadi perkara puncak upaya penghancuran kredibilitas lembaga antirasuah.
Tidak hanya sekali, namun sudah menjadi modus operandi Firli Bahuri yang telah berlangsung berkali-kali, bahkan terbongkar lokasi save house tempat praktek transaksional tersebut terjadi.
Perkara ini belum pernah terjadi di dunia, Ketua Badan Anti Korupsi melakukan korupsi, hanya ada di Indonesia.
“Harus segera dilaksanakan jemput paksa dan penahanan segera oleh Polri karena sudah menjadi pertaruhan harga diri dan kehormatan bangsa dan negara Indonesia,” ucap Praswad.
Menurutnya, jika perkara ini terus berlarut-larut, Presiden selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi harus segera turun tangan.
“Jamgan sampai kehormatan bangsa dan negara tercoreng karena Ketua KPK nya korup dan seluruh penegak hukum tidak berdaya untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Perkara ini menjadi pertaruhan integritas bagi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo.
Penyelesaian perkara Firli Bahuri akan menjadi cermin penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi untuk 5 tahun kedepan.