TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi seleksi akhir dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hasil akhir seleksi ini nantinya akan menggabungkan nilai yang didapat peserta dalam SKB dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, ada perbedaan pembagian bobot nilai antara SKB dan SKB.
Lantas, berapa Bobot SKB dalam CPNS 2024?
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB diintegrasikan dengan skor SKD untuk memperoleh hasil akhir nilai CPNS 2024.
Untuk mendapat hasil akhir, bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni SKB 60 persen dan SKD 40 persen.
Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:
1. Bagi peserta dengan kualifikasi Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perangkingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS Kemenag 2024 untuk 41 Jabatan Telah Dirilis, Berikut Link Downloadnya
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan
2. Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perangkingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan
Ada[un, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB terdiri dari:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Rifqah)