"Ya, jadi ini interogasi awal ya, olah TKP awal ya, dan dikuatkan dengan keterangan dari pelaku. Dia nusuk ayahnya, ibunya bangun, ibunya juga ditusuk juga, tapi mungkin tidak masuk di tempat yang mematikan, setelah itu ibunya teriak," ungkap Gogo.
Korban AP lalu berteriak, sedangkan suaminya lari ke lantai dasar untuk menyelamatkan diri. Mendengar keributan tersebut, sang nenek terbangun dan keluar dari kamar.
"Ayahnya lari sampai dengan bawah ya, setelah itu neneknya keluar. Diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," ujar Kasat Reskrim.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
MAS (14), yang diduga menghabisi nyawa ayah dan neneknya, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan terkait hal tersebut.
"Iya (MAS alias pelaku) tersangka," kata Nurma, saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait motif MAS melakukan penikaman terhadap ayah dan neneknya hingga tewas, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
"Motifnya belum," tuturnya.
Saat ini, menurut Nurma, MAS dititipkan di lembaga penitipan anak milik Kementerian Sosial.
Katanya, meski dititipkan, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemantauan terhadap tersangka MAS.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawanya. Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, di antaranya seperti guru hingga kepala sekolah tempat MAS menimba ilmu.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," imbuh Nurma.