Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI mengekspresikan kegusarannya atas dugaan penyalahgunaan senjata oleh anggota polisi aktif untuk menembak warga tanpa melalui prosesdur yang berlaku seperti kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. oleh Aipda RZ hingga menewaskan pelajar tersebut.
Begitu juga kasus polisi menembak anggota polisi lainnya di Mapolres Solok, Sumatera Barat beberapa minggu lalu.
Komisi III DPR akan mengadakan rapat bersama Mabes Polri, untuk membahas penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian.
Rapat akan digelar pada masa sidang berikutnya, mengingat DPR akan memasuki masa reses.
"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," imbuhnya.
Dalam rapat itu nantinya Komisi III DPR juga akan membahas SOP jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan senjata api.
Dikatakan Habiburokhman, Komisi III DPR ingin pelanggaran penggunaan senpi jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan saja.
Propam Polri juga harus bisa menyelesaikan kasus penyalahgunaan senjata api secara pidana.
Baca juga: Keluarga Gamma, Siswa SMKN 3 Semarang Didatangi Polisi: Bawa Wartawan ke Rumah, Diminta Ikhlas
"Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan. Nanti kedepan kita bicara lebih serius lagi. Kalau komisi tiga di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri," ujarnya.
"Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi dengan Gas Melon, Warungnya Terpantau Pengurus RT Jual Miras