TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), oknum Polrestabes Semarang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah meletuskan tembakan ke arah siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Tembakan tersebut menewaskan korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) dan melukai dua siswa SMKN 4 Semarang.
Dalam sidang etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) lalu, Aipda Robig tak terima dipecat dari Polri dan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig masih menyusun dokumen pembelaan dan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik.
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," paparnya, Jumat (13/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihaknya belum mengetahui jadwal sidang banding Aipda Robig dan menyerahkan putusan ke hakim sidang.
"Nanti ada surat keputusan sendiri," tukasnya.
Kombes Pol Artanto juga tak mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
"Dia (Aipda Robig) kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng," terangnya.
Sementara itu, Ayah Gamma, Andi Prabowo, menceritakan anaknya aktif di organisasi sekolah dan bercita-cita menjadi anggota TNI.
"Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada," bebernya.
Baca juga: Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda
Ia meminta nama baik anaknya dipulihkan karena sempat disebut sebagai anggota gangster oleh kepolisian.
"Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya," tuturnya.
Keluarga berharap korban mendapat keadilan dalam kasus ini dan institusi Polri bertanggung jawab atas kematian Gamma.